ARAHBICARA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan di sektor keuangan. Langkah ini diambil karena kasus penipuan semakin marak dan merugikan masyarakat.
Di lansir laman OJK, bahwa IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Tujuannya adalah menangani laporan penipuan secara cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan bisa melapor melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157.
Penipuan bisa terjadi lewat berbagai saluran, seperti Telegram, Instagram, email palsu (phishing), telepon, hingga WhatsApp. Jika korban sudah terlanjur mentransfer uang ke rekening penipu, laporan yang masuk ke IASC akan ditindaklanjuti. Jika terbukti itu rekening penipuan, uang korban bisa dikembalikan.
“Tim Satgas akan segera melakukan pemblokiran atas rekening yang dilaporkan. Kalau terbukti itu rekening penipu, dana bisa dikembalikan,” kata Friderica Widyasari Dewi, Pembina Satgas PASTI.
Namun, OJK juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan IASC. Laporan hanya bisa dilakukan melalui situs resmi, bukan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
Modus seperti ini dikenal sebagai impersonation scam, di mana pelaku berpura-pura menjadi lembaga resmi untuk mencuri data atau melakukan transaksi ilegal. Masyarakat diminta selalu mengecek kebenaran informasi melalui Kontak OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sejak beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan. Dari 78.041 rekening yang dilaporkan, sebanyak 33.857 sudah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,4 triliun, dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp133,2 miliar.
OJK berharap semakin banyak masyarakat yang tahu tentang IASC agar penipuan bisa dicegah lebih cepat dan uang korban bisa diselamatkan.
(Rsd).

