ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memperkuat langkah perlindungan pekerja migran dengan menjalin sinergi bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Pertemuan berlangsung Senin (12/1/2026) sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem penempatan kerja luar negeri yang aman dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan itu, Ayep Zaki menyampaikan bahwa perlindungan pekerja migran harus dimulai dari daerah melalui regulasi yang berpihak pada warga. Pemerintah Kota Sukabumi akan segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekerja Migran dan Perlindungannya.

Selain penyusunan Perda, Pemkot Sukabumi juga menindaklanjuti kerja sama dengan nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian P2MI. Kesepakatan ini menjadi dasar kolaborasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

Ayep Zaki menambahkan, perlindungan tidak hanya berbentuk regulasi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui pelatihan vokasi dan kerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Pemkot membuka jalur kerja ke luar negeri yang aman, terstruktur, dan berorientasi pada peningkatan keterampilan.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka pengangguran sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi warga Sukabumi yang bekerja di luar negeri.

“Perlindungan, peningkatan kapasitas, dan kepastian hukum bagi pekerja migran adalah tanggung jawab negara. Pemerintah hadir untuk memastikan semuanya dimulai dari Kota Sukabumi,” tegas Ayep Zaki.

Pertemuan tersebut menjadi momentum awal bagi Pemkot Sukabumi dalam memperkuat kebijakan perlindungan pekerja migran.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd