ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa penanganan persoalan sosial menjadi fokus utama pembangunan Kota Sukabumi pada 2025. Penegasan itu ia sampaikan saat membuka Musrenbang Kelurahan Sindangpalay, Jumat (12/12/2025).
Ayep Zaki menyebut sejumlah isu krusial yang harus dibenahi secara cepat dan tepat, mulai dari kemiskinan ekstrem, pengangguran, hingga akses layanan bagi penyandang disabilitas.
Ia mengungkapkan, sekitar 14 ribu warga Sukabumi masih tidak memiliki pekerjaan, sehingga pemerintah menawarkan skema penempatan tenaga kerja ke luar negeri melalui kerja sama dengan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI), khususnya bagi warga yang berusia di bawah 40 tahun.
“Kami ingin memastikan setiap warga punya kesempatan yang sama untuk bekerja dan hidup layak. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegasnya.
Selain itu, wali kota juga menyoroti keberlanjutan program perlindungan sosial seperti 12 PAS dan berbagai kegiatan berbagi berkah yang menurutnya harus terus berjalan agar penerimanya benar-benar tepat sasaran.
Di sisi lain, Ayep Zaki memaparkan sejumlah capaian Kota Sukabumi. Upaya penurunan stunting terus menunjukkan hasil positif, sementara kinerja fiskal kota berhasil mendatangkan insentif Rp 5,5 miliar dari pemerintah pusat.
Kota Sukabumi juga baru saja meraih predikat Kota Terinovatif IGA 2025 yang menghasilkan insentif tambahan Rp 4 miliar.
Dalam kesempatan itu ia juga meminta para ketua RW untuk memprioritaskan pembangunan berbasis pengelolaan sampah. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang kerap muncul akibat buruknya tata kelola lingkungan.
Menjawab isu terkait rotasi dan penempatan pejabat, Ayep Zaki menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Menutup arahannya, ia kembali memberi penegasan:
“Pembangunan harus dituntaskan dari level paling bawah. Kalau masalah selesai di RT dan kelurahan, maka Kota Sukabumi akan kuat secara keseluruhan.”
Reporter: Aris. L.
Redaktur: Rsd.

