ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Pertemuan ini membahas tingginya proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai 49 persen pada 2026, Rabu (24/12/2025).

Ayep Zaki menyampaikan, kondisi tersebut perlu ditata ulang agar belanja pegawai dapat ditekan hingga 30 persen sesuai ketentuan. Dengan begitu, anggaran daerah bisa menopang belanja modal dan pembangunan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan Sukabumi.

“Upaya penurunan belanja pegawai merupakan keputusan strategis dan kolektif di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” kata Ayep.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Sukabumi memutuskan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan beban belanja pegawai dan menata kembali struktur keuangan daerah agar lebih sehat.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni, serta Ketua TKPP Kota Sukabumi H. Ubaydillah.

Kepala BKPSDM Taufik Hidayah menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Sukabumi mengingat belanja pegawai saat ini sudah sangat tinggi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pengurangan jumlah pegawai disertai evaluasi kinerja lebih ketat.

“Pegawai dengan kinerja baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan. Sementara bagi yang tidak memenuhi standar dimungkinkan diberhentikan sesuai ketentuan,” ujar Taufik.

Menteri PAN-RB menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar organisasi pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Dengan penataan belanja pegawai dan pengalihan anggaran ke sektor belanja modal serta infrastruktur, Pemkot Sukabumi berharap pembangunan daerah dapat tumbuh lebih optimal dan berkelanjutan.

Reporter: Aris. L.
Redaktur: Rsd.