ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus mengacu pada harga transaksi riil apabila nilainya lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara itu, jika nilai transaksi lebih rendah dari NJOP, maka perhitungan tetap menggunakan NJOP.
Hal ini disampaikan Ayep Zaki dalam kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kota Sukabumi di Balai Kota, Senin (9/2/2026).
“BPHTB harus dihitung secara adil dan sesuai aturan. Jika harga transaksi lebih tinggi dari NJOP, maka yang digunakan adalah harga transaksi. Namun jika lebih rendah, NJOP tetap menjadi dasar pengenaan pajak,” ujar Ayep Zaki.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya normalisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor BPHTB, yang dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Melalui forum silaturahmi ini, Pemkot Sukabumi juga mendorong kesamaan persepsi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para PPAT/PPATS dalam mendukung tata kelola perpajakan yang profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Ayep, kerja sama antara Pemkot Sukabumi dengan PPAT dan PPATS menjadi kunci dalam menciptakan sistem perpajakan daerah yang transparan dan berkeadilan. Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga diharapkan bisa menekan praktik pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan BPHTB akan berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah dalam menangani berbagai persoalan prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, pencegahan stunting, hingga penanganan rumah tidak layak huni.
“Realisasi BPHTB tahun 2025 yang mencapai 106 persen menunjukkan potensi besar yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. Ini menjadi modal penting bagi Kota Sukabumi agar lebih mandiri dan berkelanjutan dalam pembiayaan pembangunan,” ucapnya.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

