ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi terus berkomitmen menata wajah kota sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban reklame yang tidak memiliki izin resmi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (17/4/2025) di kawasan pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole.

Penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dengan dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa keberadaan reklame tanpa izin resmi melanggar aturan perundang-undangan dan merugikan daerah karena tidak menyumbang PAD. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah tegas dalam rangka menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berdaya saing.

“Penertiban ini adalah bagian dari upaya mewujudkan keteraturan tata ruang dan memastikan para pelaku usaha berkontribusi secara sah melalui pajak dan retribusi,” ujar Ayep.

Ia mengimbau para pemilik usaha untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin tayang, dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Hasil dari penertiban ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan kebersihan kota.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 149 titik reklame yang sedang diperiksa legalitasnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 titik terindikasi belum memenuhi persyaratan izin.

“Proses verifikasi masih berlangsung. Kami mengecek dokumen perizinan secara menyeluruh, termasuk izin sewa lahan, izin tayang, PBG, dan kewajiban perpajakan reklame. Jika ditemukan pelanggaran, akan segera ditindak dan diarahkan untuk mengurus perizinan,” tegas Ayi.

Ia juga memastikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap, terintegrasi dengan dinas teknis terkait, dan mengikuti prosedur yang berlaku agar hasilnya objektif dan adil.

Redaktur: Usep Mulyana