ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerima hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai taksiran sekitar Rp9 miliar. Hibah ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Serah terima hibah berlangsung di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026). Acara dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi bersama delapan kepala daerah penerima hibah, termasuk Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki.

“Alhamdulillah, hari ini Kota Sukabumi menerima hibah 15 bidang tanah dari KPK. Insya Allah, aset ini akan kami kelola secara akuntabel dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat serta memperkuat kepemilikan aset daerah,” ujar Ayep Zaki usai prosesi serah terima.

Aset yang berada di wilayah Kota Sukabumi tersebut merupakan bagian dari penataan dan pemulihan aset negara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah dapat memanfaatkannya untuk program strategis, mulai dari pembangunan fasilitas umum hingga penguatan layanan dasar bagi warga.

Dengan hibah ini, Pemkot Sukabumi menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola aset daerah secara transparan dan profesional, sejalan dengan upaya mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Ayep, penambahan aset daerah menjadi langkah penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memastikan perencanaan pembangunan berjalan lebih terarah.

“Kami akan segera menindaklanjuti proses administrasi dan penataan legalitasnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Prinsipnya, setiap aset yang diterima harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd