ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa setiap roda pemerintahan harus berjalan tegak lurus di bawah koridor hukum. Menurutnya, kepala daerah adalah pelayan publik yang lahir, bekerja, dan bertanggung jawab berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ayep Zaki saat membuka kegiatan “Optimalisasi Peran dan Fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat”, yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, di Opproom Setda, Kamis (23/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah I, Kepala Bagian Hukum, para camat dan lurah se-Kota Sukabumi, serta sejumlah narasumber dari lembaga hukum.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Posbakum dalam memperluas edukasi hukum dan memberikan pendampingan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Pemerintahan yang baik harus berdiri di atas landasan hukum. Semua kebijakan dan pengelolaan aset publik harus transparan dan akuntabel. Kita ini pelayan masyarakat, bukan pemilik kekuasaan,” tegas Ayep Zaki.
Lebih lanjut, Wali Kota menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah secara tertib hukum, mengingat Kota Sukabumi memiliki aset tanah sekitar 310 hektar yang merupakan bagian dari kekayaan rakyat.
Ia berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi pusat edukasi hukum yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat aturan dan menjunjung nilai-nilai keadilan.
“Posbakum harus menjadi mitra pemerintah dalam menumbuhkan budaya hukum di tengah masyarakat, agar keadilan tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat,” ujarnya menutup sambutan.
Reporter: Aris L || Redaktur: Rsd.

