ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi bersama Baznas RI menggelar verifikasi faktual calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026–2031 di Hotel Laska. Tahapan ini menjadi syarat sebelum calon pimpinan mendapat rekomendasi Baznas RI dan ditetapkan oleh Wali Kota Sukabumi,
Kamis (23/7/2026).
Acara dihadiri jajaran Baznas RI, Baznas Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Kemenag, tim seleksi, akademisi, serta para calon pimpinan Baznas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan apresiasi atas kehadiran Baznas RI. Ia menilai verifikasi faktual bukan hanya seleksi, tetapi juga momentum memperkuat sinergi pemerintah daerah dan Baznas.
“Insyaallah Sukabumi menjadi kota syariah. Saya ingin membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ayep menekankan calon pimpinan Baznas harus memiliki komitmen nyata dalam meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.
“Jangan jadi pimpinan Baznas kalau tidak bisa menaikkan Baznas. Harus ada target jelas agar penghimpunan zakat meningkat dan manfaatnya luas,” katanya.
Pemerintah Kota Sukabumi juga menyiapkan regulasi pengelolaan zakat melalui Peraturan Wali Kota yang akan didorong menjadi Perda. Selain itu, dikembangkan program Baznas Microfinance dengan skema Qardhul Hasan, pembiayaan usaha tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro. Program ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh modal sesuai syariat Islam sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem.
Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) juga akan diperluas, melibatkan masyarakat umum, bukan hanya ASN. Pemerintah Kota mendorong gerakan sosial seperti Jumat Berkah untuk menumbuhkan budaya berbagi.
Ayep menambahkan, penguatan Baznas bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi syariah. Pemerintah juga akan memperkuat sektor halal melalui LP3H, LPH, dan sertifikasi Juleha.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi syariah secara utuh. Bukan hanya Baznas, tetapi juga wakaf, produk halal, LP3H, LPH, dan Juleha,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Baznas RI Rizaludin Kurniawan menjelaskan verifikasi faktual merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014. Seluruh calon pimpinan Baznas kabupaten/kota wajib mendapat rekomendasi Baznas RI sebelum ditetapkan kepala daerah.
“Dana zakat harus menjadi instrumen pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya.
Rizaludin menambahkan peningkatan penghimpunan zakat bisa dicapai dalam waktu singkat jika serius. Ia mencontohkan dengan mengikuti pembinaan Baznas RI, sertifikasi, dan forum Baznas Provinsi. Baznas RI juga memiliki sistem SIMBA untuk integrasi pelaporan dan SOP agar pengelolaan zakat berjalan sesuai syariah dan akuntabel.
Ia menutup dengan pesan agar Baznas tidak hanya menghimpun zakat, tetapi juga membangun dakwah zakat.
“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Baznas harus terus mengedukasi masyarakat agar kesadaran menunaikan zakat meningkat,” ujarnya.
Melalui verifikasi faktual ini diharapkan terpilih lima pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026-2031 yang berintegritas, profesional, dan mampu memperkuat tata kelola zakat serta menghadirkan program pemberdayaan nyata bagi masyarakat.
(Rsd)
