ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menandatangani nota kesepakatan tentang sinergitas penguatan demokrasi, Senin (23/2/2026). Penandatanganan ini dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Sekda Andang Tjahjandi, jajaran Pemkot, serta KPU Kota Sukabumi.
Kesepakatan tersebut bertujuan menyelaraskan tugas dan fungsi antar lembaga dalam mendukung kelancaran proses demokrasi, baik saat tahapan pemilu berlangsung maupun di luar tahapan. Kerja sama lintas institusi ini dinilai penting untuk memperkuat edukasi politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Sinergi ini bukan hanya untuk memastikan tahapan pemilu berjalan lancar, tetapi juga membangun kesadaran politik masyarakat secara berkelanjutan. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi publik yang cerdas dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota Ayep Zaki.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut.
“DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan, jujur, dan inklusif. Nota kesepakatan ini menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola demokrasi di Kota Sukabumi,” katanya.
Melalui penandatanganan ini, Pemkot Sukabumi dan KPU berkomitmen menjalankan program bersama, mulai dari sosialisasi kepemiluan, pendidikan politik bagi masyarakat, hingga penguatan koordinasi teknis selama tahapan pemilu.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

