ARAHBICARA.COM – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, M. Taufik, menjelaskan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam di wilayah tersebut pada Ramadan 1446 H/2025 M.
Berdasarkan Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Nomor 01/SK-Kabsi/I/2025, zakat fitrah ditetapkan sebanyak 3,2 liter beras atau dengan nominal Rp40.000 per jiwa bagi yang mengikuti Mazhab Imam Syafi’i.
“Jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 3,2 liter beras sesuai dengan standar yang dianut dalam Mazhab Syafi’i tapi jika rupiahkan sebesar Rp40 ribu per jiwa berdasarkan harga beras yang lazim dikonsumsi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” jelasnya, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, M. Taufik menegaskan, bahwa selain zakat fitrah, MUI Kabupaten Sukabumi juga menganjurkan umat Islam untuk menambahkan infaq sebesar Rp5.000 per jiwa.
Infaq ini bersifat sunnah dan bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial keagamaan serta membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baznas Kabupaten Sukabumi akan bekerja sama dengan masjid, mushola, dan lembaga amil zakat lainnya untuk memastikan distribusi zakat fitrah berjalan dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan demikian, zakat yang diberikan benar-benar dapat bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Dengan ketentuan ini, masyarakat Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Baznas juga mengingatkan agar pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga resmi agar distribusi kepada mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan secara tepat sasaran dan transparan.
Redaktur: Usep Mulyana