ARAHBICARA.COM – Suasana Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi tampak ramai pada Jumat (14/11/2025) siang. Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 digelar dengan agenda penting: jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penanggulangan kebakaran.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa raperda ini disusun berdasarkan regulasi nasional, seperti Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

“Kami ingin memperkuat pelayanan publik, terutama dalam hal pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, dan kesiapsiagaan menghadapi situasi non-kebakaran,” kata Andreas.

Ia juga menyoroti pentingnya raperda ini mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Sukabumi. Menurutnya, masukan dari fraksi membuat isi raperda semakin tajam dan sesuai kebutuhan lapangan.

Setelah penyampaian jawaban, Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Komisi II ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membahas raperda lebih lanjut.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan harapannya agar pembahasan berjalan efektif dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

“Penugasan ini sudah sesuai dengan Peraturan DPRD tentang pembidangan tugas komisi. Kami ingin pembahasan dilakukan secara profesional dan menyeluruh,” ujar Budi.

Ia menambahkan, DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang kuat untuk memperkuat mitigasi risiko kebakaran dan meningkatkan layanan penyelamatan di daerah.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh demi keselamatan masyarakat Sukabumi,” tutupnya.

(Rsd).