ARAHBICARA.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi merilis hasil pemantauan harga bahan pokok dan barang penting (Bapokting) per 15 Mei 2025. Laporan dari Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga menunjukkan adanya perubahan harga pada beberapa komoditas utama.
Beras medium tercatat seharga Rp 13.433 per kilogram, sementara beras premium bermerk mencapai Rp 14.667 per kilogram. Harga gula pasir mengalami penyesuaian menjadi Rp 18.042 per kilogram, sedangkan minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 19.917 per kilogram dan Minyakita seharga Rp 17.625 per liter.
Di sektor protein, harga daging sapi paha belakang berada di angka Rp 130.000 per kilogram, ayam broiler Rp 35.333 per kilogram, dan telur ayam broiler Rp 28.417 per kilogram.
Harga cabai merah besar mencapai Rp 49.333 per kilogram, sementara cabai rawit hijau dijual seharga Rp 29.000 per kilogram. Bawang merah dihargai Rp 39.833 per kilogram, sedangkan bawang putih Honan tercatat Rp 41.300 per kilogram.
Selain itu, harga ikan kembung segar berada di angka Rp 43.909 per kilogram, susu kental manis merek Frisian Flag Rp 12.958 per kaleng, dan kacang tanah Rp 26.417 per kilogram.
Menurut H. Usep Setiawan, Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga, pemantauan harga dilakukan secara rutin guna menjaga kestabilan harga bahan pokok serta mengantisipasi gejolak pasar. “Pemerintah akan menjaga keseimbangan distribusi agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat.,” katanya.