ARAHBICARA.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda), BPR Sukabumi berganti bentuk menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Tapi jangan salah sangka ini bukan cuma soal ganti nama. Perubahan ini adalah bagian dari usaha besar untuk membuat layanan keuangan daerah lebih kuat dan lebih maju, Senin (14/7/2024).
Direktur Utama BPR Sukabumi, Udung, menjelaskan bahwa tujuan utama dari transformasi ini adalah memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Dengan perubahan ini, ada beberapa hal penting yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat:
– Pengelolaan bank jadi lebih baik dan transparan.
– Pelayanan makin modern dan cepat.
– UMKM lebih mudah mendapatkan akses pinjaman untuk mengembangkan usaha.
Kami berharap akan perubahan ini bisa mendorong ekonomi Sukabumi makin maju dan membantu lebih banyak orang,” katanya.
Yuk, kita dukung langkah positif ini demi masa depan Sukabumi yang lebih sejahtera
Sebelumnya Bupati Sukabumi H Asep Japar didampingi Wakil Bupati H Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah agenda penting. Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 21 Mei 2025, membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk perubahan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Komisi III DPRD terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tersebut, serta perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan keputusan atas Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
“Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa Perseroda memiliki tugas pokok sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan Perseroda diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi daerah dan menjadi instrumen untuk mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarakah) melalui pengembangan agroindustri dan pariwisata.
“Perseroda akan menjadi payung hukum dan diharapkan mampu meningkatkan peran BPR sebagai penggerak ekonomi daerah khususnya bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah,” imbuhnya.
(Rsd).