ARAHBICARA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat Hingga 22 September 2024, 7.614 individu dalam daftar pencegahan dan penangkalan. Dari jumlah tersebut, 602 orang dihadapi pencegahan sementara, sedangkan 7.012 ditolak masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman kejahatan transnasional dan melindungi kepentingan masyarakat,” ungkap Silmy, Senin (23/9/2024).

Penangkalan ini didominasi oleh kasus pertama kali, sementara sebagian besar lainnya telah diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan pentingnya menegakkan hukum, dengan 518 warga negara Indonesia yang juga terlibat dalam proses hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menegaskan bahwa peraturan baru memungkinkan penolakan hingga 10 tahun bagi pelanggar, dengan sanksi seumur hidup bagi tindak pidana serius seperti narkoba dan terorisme.

Redaktur: Usep Mulyana