ARAHBICARA.COM – Ada tiga alasan yang mendasari Kota Sukabumi, terpilih mengikuti Program DAK, Tematik dan Penanganan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT). Bahkan Pemkot Sukabumi menasbihkan diri masuk nomor 2 se-Jawa Barat dan nomor 48 se-Indonesia dalam program tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, di lingkungan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, kepada Arahbicara.com, Selasa (11/6/2024).
“Pertama tentang lingkup kawasan yang diusulkan untuk ditangani yang dipersyaratkan oleh pusat itu yakni kawasan kumuh yang ditangani Kota luasnya kurang dari 10 hektare,” kata dia.
Kedua lanjut dia adalah adanya dukungan masyarakat setempat misalnya konsep penanganannya kawasan kumuh yang diinginkan seperti apa. Cuma sekedar menyebutnya pemugaran atau memperbaiki jalan lingkungan dan drainase.
Selanjutnya yang ketiga adalah adanya kolaborasi tentang adanya jenis kegiatan-kegiatan lain yang diadakan di wilayah itu. Apakah pendanaannya itu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Corporate Social Responsibility (CSR) .
Dia menambahkan, dalam penyusunan rencana penanganan kawan kumuh yakni menerapkan konsep peremajaan dan penataan ulang. Di mana kawasan kumuh itu, ditata secara betul-betul dari nol. Jadi terlihat wajah kawasannya.
“Kami usulkan kawasan Cipelang yang merupakan tanah Pemda yang sudah ditempati oleh masyarakat dengan menerapkan konsep konsolidasi tanah. Dimana tanah tersebut ditempati masyarakat secara turun temurun,” ujarnya.
Masih kata Frendy, masyarakat yang tinggal di situ, nantinya mereka bisa menempati lahan tersebut dengan redesign sesuai dengan konsep yang layak dan tidak kumuh seperti sekarang ini.
“Sebelum didirikan bangunan, nanti mereka akan direlokasi rumahnya dirobohkan dan ditata ulang dengan dana DA. Di lokasi akan dibangun jalan lingkungan (jaling) dan saluran air bersih. Nanti masyarakat mendapatkan pembagian lahannya dari kita,” terang dia.
Jadi dari lahan mereka dikembalikan kepada mereka. Dihibahkan tanah dan bangunan. Selama proses pembangunan masyarakat di sewakan dulu rumah selama satu tahun. Jumlah kepala keluarga yang akan direlokasi sebanyak 60 KK, tambahnya.
Program itu juga tidak hanya dibangun di atas tanah pemerintah saja melainkan milik pribadi atau perseorangan juga bisa.
“Nanti menetapkan perencanaan dulu dan diskusi dengan masyarakat, bagusnya pembagian lahannya. Jika tanah pribadi yang ada di kawasan kumuh. Yang ada di Cipelang menghadap sungai. Yang jalan menghadap ke jalan,” ungkapnya.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana