ARAHBICARA.COM- Merespon isu yang beredar di media sosial mengenai akun official Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang dikatakan anti kritik, khususnya melalui platform media sosial, tidak seluruhnya benar.
Hal itu menanggapi sebuah pemberitaan di salah satu media online yang memprotes kebijakan yang diambil Humas protokol DPRD Kabupaten Sukabumi berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Informasi ini disampaikan pada Rabu (9/10/2024).
Terkait informasi yang beredar, humas protokol sekretariat DPRD ingin memberikan klarifikasi resmi mengenai kondisi terkini dan alasan mengapa akun media sosial DPRD, khususnya Instagram, mengalami perubahan dalam pengaturan kolom komentar.
Humas protokol DPRD mengamini bahwa akun Instagram DPRD saat ini tidak mengaktifkan kolom komentar. Namun, langkah ini diambil bukan karena DPRD menutup diri dari kritik atau aspirasi publik, melainkan karena alasan yang berkaitan dengan persoalan keamanan data.
Dimana sebelumnya, akun dan situs website DPRD mengalami peretasan yang menyebabkan adanya potensi ancaman terhadap keamanan informasi dan data yang terdapat dalam platform tersebut.
Lalu terkait dengan masalah peretasan tersebut, pihak protokol menyampaikan bahwa upaya menjaga keamanan data dan informasi adalah prioritas utama. Kejadian peretasan ini menyebabkan kerentanan pada sistem keamanan yang ada.
Sebab jika tidak diantisipasi.dapat mempengaruhi integritas informasi dan data yang ada pada situs serta media sosial DPRD. Oleh karena itu, untuk sementara, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan kolom komentar di Instagram sebagai langkah antisipasi.
Langkah diambil pasca peretasan ini lanjut sumber tersebut adalah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat. Bersama Kominfo sedang bekerja sama untuk membangun ulang sistem keamanan, baik itu pada website maupun media sosial DPRD.
Sehingga proses tersebut membutuhkan waktu dan perhatian khusus agar platform digital DPRD dapat berfungsi dengan baik dan aman bagi masyarakat.
Sumber yang sama menegaskan bahwa DPRD tetap membuka diri terhadap kritik dan saran dari masyarakat. Kritik yang membangun adalah bagian penting dari proses demokrasi, dan mengapresiasi setiap masukan yang diberikan.
Pihak protokol DPRD juga berkomitmen untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat, serta menjaga transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Terakhir, kami meminta kepada seluruh warga untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mendukung upaya DPRD dalam memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Redaktur: Usep Mulyana