ARAHBICARA.COM – UOBK RSUD R. Syamsudin S.H Kota Sukabumi menginformasikan kepada masyarakat terkait pemberlakuan perubahan tarif layanan mulai 8 April 2025. Hal ini disampaikan Selasa (18/3/2025).

Perubahan tersebut seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tarif layanan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan perubahan ini, diharapkan RSUD R. Syamsudin S.H dapat memberikan layanan optimal dan berkelanjutan.

Manajemen RSUD R. Syamsudin S.H mengimbau masyarakat agar memahami kebijakan baru ini. Bagi pasien dan keluarga yang ingin mengetahui detail perubahan tarif, pihak rumah sakit menyediakan informasi melalui layanan customer service dan media informasi resmi.

Selain itu, masyarakat diharapkan tetap memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia dengan optimal. Rumah sakit berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi semakin baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dan efisien.

Redaktur: Usep Mulyana