ARAHBICARA.COM – Pasca hujan deras sejak Rabu 4 Desember 2024, yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi mengalami bencana, mulai dari banjir, longsor hingga pergerakan tanah yang mengakibatkan ribuan keluarga terdampak.

Dengan adanya peristiwa ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi siap melakukan pelayanan bagi para korban untuk melakukan perbaikan dokumen kependudukan.

“Hal ini kita lakukan sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor : 300.2.1/Kep.930-BPBD/2024. Tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir, Pergerakan tanah, longsor dan angin kencang di 26 kecamatan,” ujar Amir Hamzah Kadis Dukcapil Kabupaten Sukabumi, (9/12/2024).

Ia juga menghimbau kepada warga, yang dokumen kependudukannya rusak akibat bencana alam, untuk segera melapor ke Pemerintah Desa setengah atau langsung ke UPTD Disdukcapil Kabupaten Sukabumi terdekat.

“Bagi Warga terdampak Bencana agar melapor ke Pemerintah Desa setempat untuk di lakukan pendataan Dokumen Adminduk yang hilang/rusak sehingga dapat segera kami terbitkan ulang,” imbuhnya.

Redaktur : Yandi Candra