ARAHBICARA.COM – Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pendistribusian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Disdagin Kabupaten Sukabumi, Usep Setiawan angkat bicara soal kedatangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Sukabumi.

Saat dikonfirmasi, Usep membenarkan bahwa Didagin telah menerima keunjungan Pemkot Bogor dan Sukabumi. Ia menjelaskan, kedatangannya dalam bagian dari proses pembentukan tim perancang Perda tentang tata kelola pasar.

“Ya, mereka (Pemkot Bogor dan Sukabumi red) datang bertujuan untuk koordinasi dan konsolidasi terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pasar di masing-masing kota,” kata Usep, Kamis (8/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, sambung Usep, membahas beberapa hal. Seperti, pengelolaan pasar rakyat, jarak antar pasar, hingga regulasi dan struktur retribusi pasar yang berhubungan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Wlayah terluas dengan 47 kecamatan dan mengelola 12 pasar, salah satu alasan kedua pemerintah kota itu memilih Disdagin Kabupaten Sukabumi sebagai rujukan. Mereka ingin melihat bagaimana pengelolaan pasar di sini,” jelasnya.

Ia menegaskan, penting bagi pemerintah pusat untuk memberikan perhatian lebih terhadap kebijakan tata kelola pasar secara nasional. “Untuk itu, perlu ada regulasi yang lebih tinggi dari Perda sebagai acuan bersama, agar arah tata niaga pasar rakyat lebih seragam dan terkoordinasi,” pungkasnya.