ARAHBICARA.COM – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Amanudin, menjelaskan bahwa program rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang dijalankan Dinsos berbeda dari program serupa yang digarap Disperkim, Baznas, maupun lembaga lainnya.
“Program Rutilahu di Dinas Sosial lebih berfokus pada rehabilitasi rumah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ada empat kategori penerima bantuan, yakni lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, serta gelandangan dan pengemis (gepeng),” ujar Amanudin saat dikonfirmasi, Sabtu (24/05/2025).
Terkait realisasi anggaran tahun 2024, Aman menyebutkan program tersebut telah berjalan sesuai rencana. Tahun lalu, 100 rumah warga telah direhabilitasi, meski tetap menyesuaikan keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Sasarannya adalah warga yang memenuhi kriteria, seperti lansia di atas 60 tahun atau anak terlantar yang tinggal di rumah milik pribadi, dengan bukti dokumen seperti SPPT. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp10 juta, yang diperuntukkan khusus untuk rehabilitasi, bukan pembangunan baru,” jelasnya.
Aman menyebut bahwa dana tersebut murni dialokasikan untuk bahan bangunan dan tidak termasuk biaya tukang. Pemerintah juga berharap masyarakat dan desa turut berpartisipasi dalam bentuk swadaya.
“Kami juga mendampingi penerima dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban bersama Puskesos desa, karena mayoritas penerima adalah lansia atau anak berkebutuhan khusus. Pendampingan dari pihak desa juga sangat diperlukan, termasuk dari kepala desa,” tambahnya.
Ia memastikan seluruh bantuan tahun 2024 telah terealisasi dengan tahapan monitoring dan pelaporan. Untuk tahun 2025, Dinsos tengah mempersiapkan program lanjutan, dengan jumlah penerima bantuan tetap disesuaikan dengan alokasi anggaran dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Anggaran rehab per rumah Rp10 juta untuk 100 unit sudah mencapai Rp1 miliar. Maka verifikasi dan validasi harus dilakukan secara ketat agar tidak ada penyaluran yang salah sasaran,” tandasnya.