ARAHBICARA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Penguatan Hukum Fatwa bagi pengurus MUI desa se-Kabupaten Sukabumi, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini ditujukan agar pengurus di tingkat desa memahami mekanisme penetapan fatwa dan mampu menyampaikannya dengan tepat kepada masyarakat.

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun sapa akrab Kiai Uha, menilai pengurus MUI desa punya peran penting sebagai garda terdepan pelayanan umat.

“Fatwa itu panduan moral dan hukum yang disusun dengan metodologi jelas. Pengurus MUI desa harus bisa jadi jembatan informasi supaya fatwa dari MUI pusat maupun kabupaten dipahami dengan benar oleh masyarakat,” ujar Kiai Uha.

Ia menambahkan, penguatan pemahaman fatwa semakin krusial di tengah derasnya arus informasi.
“Kami ingin seluruh pengurus MUI sampai tingkat desa punya bekal keilmuan yang kuat. Di era informasi cepat ini, potensi salah tafsir cukup besar. Karena itu, MUI desa diharapkan hadir sebagai pemberi solusi sekaligus penyejuk bagi masyarakat,” katanya.

Acara diikuti perwakilan pengurus MUI dari berbagai kecamatan dan desa, dengan narasumber berkompetensi di bidang hukum Islam dan tata kelola organisasi keulamaan.

Dalam sosialisasi, peserta mendapat materi tentang standar pemahaman produk hukum fatwa, peran edukasi keagamaan, serta pentingnya sinergi antara MUI desa, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.

MUI Kabupaten Sukabumi berharap kegiatan ini membuat pengurus desa lebih siap menyampaikan fatwa secara tepat, mencegah tafsir keliru, dan memperkuat kondusivitas kehidupan beragama.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd