ARAHBICARA.COM – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, memberikan apresiasi terhadap aksi penggerebekan warung penjual obat keras terbatas (OKT) yang dilakukan oleh Karang Taruna Pratama bersama Perguruan Sapu Jagat Cabang Lembur Situ, pada Rabu (13/11/2024) lalu, di Desa Sinarresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ujang Hamdun, MUI Kabupaten Sukabumi sangat mendukung langkah tersebut sebagai bentuk jihad amal ma’ruf nahyi munkar, yang memiliki tujuan untuk menjaga dan membina umat agar terhindar dari penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak akhlak, terutama generasi muda. MUI menegaskan bahwa hal-hal yang bersifat memabukkan, seperti obat keras terbatas dan narkoba, harus segera diberantas demi kebaikan masyarakat.

“Langkah yang diambil oleh Karang Taruna Pratama dan Perguruan Sapu Jagat Cabang Lembur Situ ini patut diapresiasi. Mereka telah melaksanakan kewajiban mereka untuk mencegah kemunkaran dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan mereka,” ungkap KH. Ujang Hamdun, yang lebih akrab disapa Uha, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, Uha juga menyampaikan bahwa MUI Kabupaten Sukabumi akan bekerja sama dengan Komisi Hukum dan Fatwa untuk menindaklanjuti kasus ini. Data dan fakta yang ditemukan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga para pelaku pengedaran obat keras terbatas yang telah diamankan bisa segera diproses secara hukum.

“Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memerangi kemunkaran di masyarakat. Penggunaan obat-obatan keras terbatas yang tidak sesuai aturan sangat berbahaya bagi generasi muda dan harus dihentikan. Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, Uha juga memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi Kota atas tindakan cepat mereka dalam menangani kasus ini. Polisi telah berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penjualan obat keras terbatas secara ilegal. MUI berharap agar aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat terlarang di wilayah Sukabumi.

“Terima kasih kepada pihak Polres Sukabumi Kota yang telah menunjukkan respons cepat terhadap masalah ini. Kerja sama antara masyarakat, organisasi sosial, dan aparat keamanan sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Uha.

MUI Kabupaten Sukabumi juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu bekerja sama dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak di berbagai lingkungan. Diharapkan, ke depannya tidak ada lagi korban yang jatuh akibat penyalahgunaan obat-obatan keras yang bebas beredar di pasaran.

“Jangan sampai ada korban jiwa atau potensi konflik sosial yang muncul akibat masalah ini. Kami juga berharap agar aparat keamanan tidak lengah dan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat,” tutup Uha.

MUI Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen untuk menjaga akhlak generasi muda dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua lapisan masyarakat.

Redaktur: Usep Mulyana