ARAHBICARA.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi bersama Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) Kementan Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melakukan Diseminasi Teknologi Penangkapan Ikan 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wisma PGRI yang terletak di Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dengan diikuti para nelayan di Ujunggenteng, pada Kamis (12/9/2024).

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko mangatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menengahi dan memberikan informasi mengenai alat tangkap ikan yang dilarang dalam Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan.

“Mengenai jaring apollo ini ada yang pro dan kontra, yang pro karena alat tangkap ini sangat efektif, jadi menghasilkan hasil tangkapan yang sangat efektif, sedangkan yang kontra sebenarnya bukan kontra, tapi mereka yang peduli terhadap sumber daya ikan, jadi menolak alat tangkap itu,” kata Moko.

Perbedaan pendapat ini mau tidak mau harus diluruskan bersama-sama. Ujar Moko Tolak ukurnya ya peraturan Menteri Kelautan nomor 36 tahun 2023.

“Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan nomor 36 tahun 2023, alat tangkap jaring itu termasuk jenis alat tangkap troll yang sudah dilarang,” ujarnya.

Dengan diberikannya pemahaman terkait aturan-aturan yang didasarkan dari peraturan kementrian, para nelayan ini akhirnya sepakat untuk tidak menggunakan jaring apolo ini.

“Tadi sudah sepangat bahwa yang pro terhadap jaring apollo ini sudah paham bahwa jaring ini ternyata benar dilarang dan bersedia menandatangani kesepakatan tidak menggunakannya lagi,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini nampak hadir, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa Ujunggenteng, TNI AL Pos Ujunggenteng, Polairud Pos Ujunggenteng, dan undangan lainya.

Redaktur: Yandi Candra