ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun pelaksanaan pemotongan TPP pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami pastikan TPP bagi ASN dibayarkan secara penuh selama 12 bulan. Bahkan tahun ini telah kami siapkan juga TPP ke-13 dan ke-14, sesuai kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku,” ujar Andang, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, dasar hukum pemberian TPP di Kota Sukabumi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja. Regulasi ini memastikan bahwa setiap ASN memperoleh TPP berdasarkan capaian kinerja dan tingkat kedisiplinan, bukan berdasarkan pertimbangan lain di luar mekanisme resmi pemerintah.
“TPP merupakan hak ASN yang diatur dengan jelas dalam peraturan daerah. Jadi tidak bisa serta-merta digunakan untuk hal lain, termasuk menutupi atau menanggulangi temuan audit,” jelasnya.
Terkait isu yang mengaitkan pembayaran TPP dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekda menjelaskan bahwa proses penyelesaian temuan audit dilakukan secara administratif dan tidak menyentuh hak-hak kepegawaian.
“Kalau ada temuan yang berkaitan dengan kerugian negara, penyelesaiannya dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah. Itu prosedur tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan TPP ASN,” tegasnya.
Pemerintah Kota Sukabumi juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“Kami harap para pegawai tetap fokus bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.

