ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Sukabumi dalam rangka percepatan legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, di Pendopo Sukabumi.Selasa, (27/5/2025), didampingi  Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi,  Ade Suryaman.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi program nasional pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.

Kabupaten Sukabumi menjadi yang pertama di Provinsi Jawa Barat dalam mengeksekusi program tersebut, dengan target penyelesaian legalitas seluruh koperasi pada bulan Juni 2025.

Bupati Sukabumi menyampaikan harapannya agar seluruh notaris dapat membantu percepatan pembuatan akta koperasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

“Kami berharap kerja sama ini memperlancar proses pembentukan koperasi desa dan pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk mendorong terbentuknya koperasi yang kuat, mandiri, dan profesional sebagai pilar pembangunan ekonomi masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui koperasi yang solid dan legal,” tutur Ade Suryaman.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan notaris, diharapkan legalitas koperasi desa dapat segera dituntaskan, sehingga koperasi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.