ARAHBICARA.COM – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar optimis bahwa Kabupaten Sukabumi dapat meraih Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kategori utama dalam evaluasi yang tengah berlangsung. Hal ini disampaikannya saat menyambut tim verifikasi lapangan evaluasi KLA secara hybrid dI Pendopo Sukabumi, Rabu (14/5/2025.).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
“Kami yakin bisa mendapatkan predikat yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Bupati Asep Japar.
Optimisme tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membangun komitmen kuat dalam pemenuhan hak anak melalui kolaborasi lintas sektor.
“Atensi terhadap anak menjadi hal utama dan tak terpisahkan dari agenda pembangunan Kabupaten Sukabumi. Ini juga bagian dari visi kami untuk menciptakan Sukabumi yang Mubarakah, yaitu maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” ucapnya.
Hasil evaluasi mandiri bahwa Kabupaten Sukabumi mendapatkan poin tinggi dan masuk dalam kriteria utama, Capaian ini diperkuat oleh hasil verifikasi administrasi dari DP3AKB Provinsi Jawa Barat.
“Optimisme kami diperkuat dengan berbagai regulasi, kebijakan, penganggaran, dan penguatan program yang berpihak pada anak,” tambahnya.
Kepala Gugus Tugas KLA Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti, mengapresiasi Pemerintah, DP3A Kabupaten Sukabumi yang telah berjuang maksimal dalam mewujudkan perlindungan anak.
“Kolaborasi untuk perlindungan anak di Kabupaten Sukabumi sudah luar biasa. Semoga tim verifikator bisa melihat langsung bagaimana komitmen ini diterapkan,” ujarnya.
Verifikator KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Didik Agus Setiawan, menjelaskan bahwa terdapat 24 indikator yang dinilai dalam verifikasi ini, mencakup lima aspek utama:
1. Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak
2. Hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
3. Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan
4. Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
5. Perlindungan khusus anak