ARAHBICARA.COM – Kabupaten Sukabumi menjadi lokasi strategis pelaksanaan Pelatihan Regional tentang Identifikasi, Perlindungan, Dukungan, Pemulihan, dan Reintegrasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya Sekdis DP3A Anita Mulyani, S.Pd.,MPd dari unsur Kejaksaan Negeri Sukabumi, Unit PPA Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota, Kepala Sentra Phalamarta Cibadak.

Turut hadir Direktur RSUD Sekarwangi dan RSUD Jampang Kulon, Baznas Kabupaten Sukabumi, serta kepala OPD yang memiliki keterkaitan dengan isu ini. Kehadiran peserta dari dalam maupun luar Sukabumi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani TPPO.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi terhadap kehadiran para peserta serta panitia yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan pelatihan ini.

Menurutnya, Kabupaten Sukabumi dipilih sebagai lokasi kegiatan karena wilayahnya yang secara geografis dan demografis rentan terhadap praktik perdagangan orang.

“Faktor ini menjadikan Sukabumi sebagai salah satu daerah yang rawan menjadi tempat rekrutmen maupun transit bagi para pelaku TPPO,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Perdagangan orang di era modern disebut sebagai bentuk perbudakan baru yang masih terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Penyebab utama dari maraknya kasus TPPO ini adalah faktor ekonomi, yang membuat korban mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan layak di luar negeri.

Sungguh disayangkan kata dia, perempuan dan anak-anak kerap menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi ini karena mereka lebih mudah dipengaruhi oleh bujuk rayu para pelaku.

Lebih dari sekadar eksploitasi tenaga kerja, TPPO juga dapat berujung pada kejahatan lain yang lebih kompleks seperti pemerasan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan. Berdasarkan data yang dihimpun dari 2017 hingga 2024, terdapat 206 korban TPPO yang telah teridentifikasi.

Kasus terbaru menunjukkan adanya pemulangan korban TPPO dari Kamboja, di mana para korban dipekerjakan tidak sesuai perjanjian dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi oleh oknum penyalur di negara tersebut.

Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman serta kapasitas dalam menangani korban TPPO, mulai dari identifikasi hingga pemulihan dan reintegrasi.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, serta masyarakat, diharapkan praktik perdagangan orang dapat ditekan dan para korban mendapatkan perlindungan yang lebih maksimal.

Redaktur: Usep Mulyana