ARAHBICARA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan bahwa para kepala daerah dan Sekda Harus menjaga netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 serta memegang teguh peraturan perundang undangan tentang ASN dan keputusan bersama MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN serta Ketua Bawaslu RI.

Hal itu disampaikan Sekda Ade usai MengIkuti Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah terkait dengan upaya Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Acara Digelar Bawaslu RI di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/9/2024).

“Sebagaimana disampaikan Narasumber kepada gubernur, bupati/walikota dan sekda supaya ASN bisa netral, sehingga diharapkan tidak ada ASN yang terkena sanksi,” jelasnya.

Diketahui Kegiatan yang digelar Bawaslu RI ini diikuti oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah tingkat Provinsi dan Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten/Kota se Indonesia. Kegiatan ini dilakukan Bawaslu RI sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan upaya pengawasan serta penindakan pelanggaran Netralitas ASN jelang menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya: ketua bawaslu RI, Kemendagri, KemenPAN RB, BKN, KASN serta Kabid Reserse Kriminal Polri.

Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh narasumber terkait netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, dari mulai pendaftaran calon, kampanye, hingga perhitungan suara.

Diakhir kegiatan dilaksanakan pengucapan deklarasi kepala daerah menjaga netralitas ASN pada pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Redaktur: Yandi Candra