ARAHBICARA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, didampingi Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi ASN, Lan Maulana Yusup, membuka acara Uji Kompetensi JPT Pratama Setingkat Eselon II.b Tahun 2024, di Hotel Pangrango Sukabumi, Rabu (31/01/24).

Sekda mengatakan, uji kompetensi ini diselenggarakan setelah melalui tahapan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM Kabupaten Sukabumi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .

“Koordinasi tersebut didasarkan pada pasal 132 ayat 3 Peraturan Pemerintah  no 11 thn 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri,” jelasnya.

Bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terang Ade, berjumlah 42 jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat Eselon IIa berjumlah satu jabatan yaitu sekertaris daerah dan jabatan pimpinan tinggi Eselon IIB berjumlah 41.

Jabatan-jabatan tersebut terdiri dari
25 Kepala Dinas,5 Kepala Badan, 3 staff ahli bupati, 3 Assisten sekretariat daerah,1 sekertaris DPRD,1 Inspektur, 1 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, 1 kepala pelaksana harian BPPD dan 1 Direktur UPTD RSUD Sekarwangi.

“Dalam konteks uji kompetensi adalah hal yang  harus dimiliki oleh setiap ASN karena tuntutan tugas Pokok, Fungsi Kewenangan dan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya  yaitu memberikan pelayanan publik  dan Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik” jelasnya

Sekda minta para peserta agar melaksanakan uji kompetensi dengan sebaik mungkin sehingga ke depan diharapkan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II ) dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya. “Profesional dan penuh dengan dedikasi serta amanah dan akuntabel atas kewajibannya terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi, bangsa dan negara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi ASN, Lan Maulana Yusup menyampaikan, bahwa
maksud uji kompetensi pimpinan tinggi pratama tersebut  adalah:

1. Mengukur kompetensi masing masing pejabat pimpinan tinggi setingkat eselon IIB di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

2.Menyiapkan bahan pertimbangan Kebijakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait rotasi maupun mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat IIB sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

3. Mewujudkan obyektifitas, akuntabilitas penempatan dalam jabatan tinggi pratama setingkat esselon II. b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Peserta uji kompetensi ini adalah pejabat pimpinan pratama setingkat eselon II B sebanyak 9 orang.

Redaktur: Usep Mulyana