ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) soal rencana penerapan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan berlangsung di Pendopo Sukabumi, Senin (6/4/2026), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman dan diikuti sejumlah kepala perangkat daerah, termasuk Inspektorat.
Ade menekankan bahwa WFH tidak boleh mengurangi pelayanan publik. “WFH bukan hanya soal pola kerja, tapi harus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Ade.
Inspektorat Kabupaten Sukabumi ikut ambil peran dalam pengawasan kebijakan ini. Kepala Inspektorat H. Komarudin menyebut, sistem pengawasan harus berjalan ketat agar ASN tetap disiplin. “WFH ini harus tetap dalam koridor aturan yang jelas. Pengawasan internal perlu diperkuat agar kinerja ASN tetap optimal dan akuntabel,” ujarnya.
Komarudin juga menambahkan, laporan kinerja ASN wajib dilakukan secara rutin, baik yang bekerja dari rumah maupun dari kantor. Hal ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan efektivitas kerja. “Intinya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apapun skema kerjanya, masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Inspektorat berencana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH. Tujuannya agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan efisiensi tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Melalui rakor ini, Pemkab Sukabumi berharap penerapan WFH bisa berjalan efektif dengan tetap menjunjung disiplin, integritas, dan profesionalisme ASN.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

