ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memberi fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan penyesuaian tugas tetap harus mengutamakan pelayanan masyarakat.

“Penyesuaian ini memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam pengaturan lokasi maupun waktu kerja. Namun prinsip utamanya tetap sama, yaitu pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujar Ganjar, Senin (9/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/1870/BKPSDM/2026 yang diterbitkan 20 Februari 2026. Penyesuaian berlaku dua hari menjelang Nyepi, 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah Idul Fitri, 25–27 Maret 2026.

Ganjar menjelaskan, layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap berjalan normal. Selain itu, perangkat daerah diminta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan publik tetap bisa dilakukan secara daring.

“Pemanfaatan layanan digital harus dimaksimalkan sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, baik secara online maupun tatap muka,” katanya.

Pemkab Sukabumi juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas selama hari besar keagamaan. ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Setiap unit kerja diwajibkan melaporkan pelaksanaan penyesuaian tugas melalui tautan resmi pemerintah daerah, dengan batas waktu hingga 6 April 2026. BKPSDM akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN selama masa penyesuaian.

“Yang terpenting adalah hasil pelayanan tetap sesuai standar. ASN harus tetap profesional dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tandas Ganjar.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd