ARAHBICARA.COM – Sesuai Surat Edaran Nomor 800.1.11/1897/BKPSDM/2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Khususnya pelayanan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil Kabupaten Sukabumi.

Hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, Waktu Istirahat Pukul 12.00 WIB- 12.30 WIB. Hari Jum’at Pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana