ARAHBICARA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025.
Adapun jadwal operasional kantor DP3A, termasuk unit layanan UPTD PPA Wilayah Sukabumi dan UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu selama Ramadan adalah:
– Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, H. Agus Sanusi, mengatakan meski jam kerja berkurang dibanding hari biasa, fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak tetap harus maksimal.
“Bulan suci Ramadan bukan menjadi alasan untuk menurunkan produktivitas. Penyesuaian jam kerja ini justru harus menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran DP3A untuk memberikan pelayanan yang lebih humanis dan sabar, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Agus menambahkan, layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan tetap siaga. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan di lingkungannya.
“Kami ingin memastikan bahwa di bulan yang penuh berkah ini, hak-hak anak dan perempuan di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga. Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan DP3A agar memanfaatkan waktu yang ada dengan efektif sehingga target-target program kerja tetap tercapai tepat waktu,” katanya.
Melalui penyesuaian ini, DP3A berharap seluruh pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk bersama keluarga, tanpa mengesampingkan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Reporter : Aris
Redaktur: Rsd

