ARAHBICARA.COM – Belakangan ini, sejumlah warga Kabupaten Sukabumi bertanya-tanya mengapa ada pasien BPJS yang tidak langsung dilayani di rumah sakit, terutama untuk penyakit ringan seperti sakit kepala, demam, atau muntah, Sabtu (19/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, tenaga kesehatan RSUD Sekarwangi, Tyas, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak menolak pasien, melainkan menjalankan aturan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan BPJS Kesehatan.
“Sesuai peraturan BPJS, ada 144 jenis penyakit ringan yang seharusnya ditangani dulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik,” ucap Tyas.
Penyakit seperti sakit kepala, demam, batuk pilek, mual, dan gangguan ringan lainnya termasuk dalam daftar tersebut. Tujuannya adalah agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai kapasitas masing-masing fasilitas.
Meski demikian, jika kondisi pasien memburuk atau membutuhkan tindakan lanjutan, maka puskesmas bisa memberikan rujukan ke rumah sakit.
Tyas juga menyampaikan bahwa jika masyarakat tetap ingin berobat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, RSUD Sekarwangi akan tetap melayani, namun dengan status pasien umum.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Yang penting, masyarakat memahami bagaimana sistem BPJS ini bekerja,” imbuhnya.
Informasi lengkap soal daftar penyakit dan aturan BPJS bisa dilihat di laman resmi BPJS Kesehatan. RSUD Sekarwangi berharap edukasi ini bisa membantu masyarakat agar lebih memahami proses pelayanan yang berlaku.
(Rsd).