ARAHBICARA.COM – RSUD R. Syamsudin, S.H. bersama KPU Kota Sukabumi, menandatangani Perjanjian Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024. Kegiatan berlangsung di Gedung Manajemen RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi Senin, (26/8/2024). Acara dihadiri oleh para pejabat KPU Kota Sukabumi.
Plt Direktur RSUD R. Syamsudin S.H, Yanyan Rusyandi, SE., M.Kes. mengatakan, ikhwal proses penetapan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wali Kota Sukabumi dimulai dengan direkomendasikannya tiga rumah sakit untuk penyelenggaraan pemeriksaan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
“Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tanggal 8 Agustus 2024 merekomendasikan tiga rumah sakit tempat pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 yaitu RSUD R. Syamsudin, S.H., RSUD Al Mulk dan RSUD Bhayangkara Tk II Setukpa,” kata Jangan.
Setelah KPU melakukan visitasi ke RSUD R. Syamsudin, S.H. dan meninjau kesiapan lapangan lanjut dia, terbitlah Surat Keputusan KPU tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi sebagai Rumah Sakit dalam Pemeriksaan Kesehatan Pada Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024.
Proses penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh sejumlah Pejabat KPU, perwakilan dari BNN dan Pejabat RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi yang berlangsung pada hari senin, tanggal 26 Agustus 2024. Untuk selanjutnya RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi telah membentuk Tim Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan Kesehatan Pada Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin proses pemilihan kepala daerah yang sehat, transparan, dan berintegritas. Melalui pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemeriksaan Kesehatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Pilkada yang sehat, transparan, dan berintegritas di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana