ARAHBICARA.COM – Mulai 1 April 2026, RSUD Jampangkulon resmi memberlakukan aturan baru terkait jam besuk pasien dan tata tertib bagi penunggu maupun pengunjung. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan suasana perawatan yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
Direktur RSUD Jampangkulon, dr. Lusi Apriani, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan agar pelayanan medis berjalan lancar dan pasien tetap merasa nyaman.
“Pengaturan jam besuk ini kami terapkan agar proses pelayanan medis berjalan optimal. Selain itu, demi menjaga kenyamanan pasien yang sedang dirawat,” ujarnya.
Jam Besuk Terbatas Dua Sesi
Dalam aturan baru, jam besuk hanya dibuka dua kali sehari: pukul 11.00–13.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Setiap pasien hanya boleh dijenguk maksimal dua orang secara bergantian.
Ketentuan Tambahan
Rumah sakit juga menetapkan sejumlah aturan lain, di antaranya:
– Larangan mengambil foto atau video pasien saat tindakan medis berlangsung.
– Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan ikut menjenguk.
– Penunggu pasien wajib registrasi dan memiliki kartu penunggu. Kehilangan kartu akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
“Ini penting untuk pengawasan dan keamanan bersama. Kami ingin memastikan setiap orang yang berada di lingkungan rumah sakit terdata dengan baik,” tambah dr. Lusi.
Untuk ruang ICU, PICU, dan NICU, tidak diperbolehkan adanya penunggu maupun kunjungan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin petugas medis. Saat dokter melakukan visit, pasien rawat inap hanya boleh ditemani satu orang penunggu agar komunikasi lebih fokus.
Selain itu, pihak rumah sakit mengingatkan pengunjung untuk menjaga kebersihan, tidak merokok di area rumah sakit, serta memperhatikan barang bawaan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini. Semua demi keselamatan pasien dan kenyamanan bersama,” tutup dr. Lusi.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

