ARAHBICARA.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, yang akrab disapa Kang Wanju, menggelar reses masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Perum Pepabri, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam pertemuan dalam durasi waktu singkat tersebut, Kang Wanju bertatap muka langsung dengan warga setempat untuk mendengarkan berbagai aspirasi terkait permasalahan yang mereka hadapi.
Beragam isu yang disampaikan oleh masyarakat antara lain mengenai sarana prasarana, seperti pengelolaan sampah, pengaspalan jalan, serta pengembangan UMKM. Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan keluhan terkait kelangkaan tabung gas tiga kilogram yang terjadi belakangan ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua RW 06 dan RW 07, Ketua RT, serta sejumlah perwakilan pemuda. Kang Wanju menjelaskan bahwa reses merupakan kegiatan rutin anggota DPRD untuk menjalin komunikasi langsung dengan warga.
“Kami melakukan reses mulai 1 hingga 5 Februari 2025, dengan tujuan menyerap aspirasi dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat,” ujar Kang Wanju. Sebagai unsur pimpinan DPRD hal ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa reses ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Reses sendiri ungkapnya, menjadi wadah bagi warga untuk bertemu dan menyampaikan berbagai kebutuhan serta keluhan mereka langsung kepada anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Kang Wanju juga menyampaikan perkembangan terkini terkait proses pergantian kepala daerah Kota Sukabumi. Ia menyebutkan bahwa pada 20 Februari 2025 mendatang, Wali Kota Sukabumi definitif akan dilantik, menggantikan Pj Wali Kota yang sebelumnya menjabat.
Wanju menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Sukabumi sedang berada dalam masa transisi, dan berbagai perencanaan pembangunan sedang disusun oleh Bappeda, termasuk RKPD 2026 dan perubahan RKPD 2025.
Dia berpandangan Wali Kota Sukabumi terpilih hanya dapat memasukkan program-program parsial pada RKPD perubahan 2025, dan baru pada APBD perubahan nantinya program-program tersebut dapat dilaksanakan secara penuh.
Dalam reses kali ini, Kang Wanju menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang tepat untuk menanggapi aspirasi masyarakat. Ia memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh warga tidak hanya akan dijanjikan, tetapi akan diwujudkan dalam anggaran yang disahkan dalam perubahan APBD 2025.
Kang Wanju juga mengingatkan bahwa pemda dan DPRD memiliki hak budgeting, sehingga aspirasi terkait dana hibah dan kebutuhan lainnya dapat diadvokasi untuk dimasukkan dalam rekening RW dan RT sebagai bagian dari program pembangunan.
Dengan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga, Kang Wanju berharap dapat memberikan bukti nyata bahwa program-program yang diusulkan dapat terealisasi dalam anggaran dan kebijakan pemerintah dalam proses pembangunan di Kota Sukabumi.
Redaktur: Usep Mulyana