ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi, mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan besaran tarif retribusi Puskesmas sebesar Rp15.000, Tarif tersebut hanya berlaku bagi pasien non BPJS. Sedangkan warga yang mengantongi kepesertaan BPJS dan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak dikenakan biaya apa pun.

Merujuk Pasal 94 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

Dimana menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di daerah serta peraturan pelaksanaannya harus telah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak berlaku atau pada tanggal 5 Januari 2024.

“Perlu dicatat bahwa tarif tersebut hanya dikenakan bagi pasien berobat tunai/non peserta JKN atau BPJS Kesehatan, besaran tarif tersebut  terhitung terjangkau jika dibandingkan dengan tarif pelayanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan pihak swasta karena mendapat subsidi dari Pemerintah,” kata Kadinkes Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, Senin (5/2/2024).

Sebanyak 97 persen warga Kota Sukabumi, telah tercover oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan jumlah warga yang datang ke Puskesmas dengan membayar secara tunai ada dikisaran 8 hingga 10 persen, tambahnya.

Dia menambahkan, Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) pada 27 Desember 2023, menghimpun berbagai aturan pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda dan kini disatukan dalam satu Perda.

“Dalam muatan Perda tersebut, terdapat tarif pelayanan retribusi Puskesmas sebesar Rp15. 000 yang merupakan objek retribusi jasa umum pelayanan kesehatan sebagai jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” jelasnya.

Dengan tujuan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Sukabumi, melalui Perda ini, tarif baru retribusi Puskesmas merupakan bentuk peninjauan kembali yang baru dilakukan setelah 12 tahun yang lalu (Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012).

Dilaksanakannya penyesuaian tarif retribusi Puskesmas bagi pasien non peserta JKN/ BPJS Kesehatan lanjut dia, sejalan dengan Kota Sukabumi yang telah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2022.

“Jumlah kepesertaan penduduk Kota Sukabumi sudah mencapai di atas 95% dalam program JKN/BPJS Kesehatan. Adapun kondisi UHC Kota Sukabumi per 31 Desember 2023  telah mencapai 100% penduduk di Kota Sukabumi sudah memiliki jaminan kesehatan sehingga bagi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak perlu membayar retribusi untuk berobat ke Puskesmas,” tutupnya.

Redaktur: Usep Mulyana