ARAHBICARA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yaitu mengagendakan pengumuman dan pembentukan fraksi-fraksi untuk masa bhakti 2024-2029. Sidang paripurna yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD, dipimpin sementara oleh Ferry Supriyadi, SH, Kamis (5/9/2024).
Agenda lainnya yakni pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Masa sidang ke-3 diikuti oleh 40 anggota dewan. Tercatat tiga anggota tidak hadir karena sebab sakit. Lalu lima anggota lainnya tidak hadir karena izin.
Selain pengumuman dan pembentukan fraksi-fraksi masa jabatan 2024-2029, juga diagendakan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Selaku pimpinan sidang Ferry Supriyadi mengatakan, pembentukan fraksi-fraksi merupakan kewajiban setiap anggota dewan sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan usulan dari masing-masing partai politik, DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan tujuh fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, PDI-P,
Partai Demokrat, Fraksi PPP.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa anggota DPRD dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar. Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula susunan personalia dari masing-masing fraksi. Berikut ini adalah daftar nama-nama anggota DPRD yang menjadi pimpinan fraksi.
Ketua Fraksi Partai Golkar H. M Loka Tresnajaya, SE, Ketua Fraksi Partai Gerindra: Teddy Setiadi, Ketua Fraksi PKB Bayu Permana, Ketua Fraksi PKS Leni Liawati, S.Si, Ketua Fraksi PDI-P kembali dijabat Paoji, S.E, Ketua Fraksi Partai Demokrat Jalil Abdillah, S.IP. dan Ketua Fraksi PPP.Andri Hidayana.
Dia berharap, setelah terbentuknya fraksi-fraksi ini dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik guna mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi.”Tim Penyusun ini akan segera bekerja menyusun rancangan peraturan yang menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya ke depan,” kata dia.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana