ARAHBICARA.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-14 dalam tahun sidang 2024 digelar pada Kamis (17/10/2024). Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Selain itu juga dihadiri Wakil II DPRD, H. Usep, Wakil III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM, serta 37 anggota DPRD yang mengikuti rapat. Sebanyak 6 anggota DPRD tidak dapat hadir karena alasan izin. Rapat tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah, dan para camat se-Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama rapat paripurna kali ini meliputi dua hal penting: pertama, penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Lalu kedua, pengambilan keputusan mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM, memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Dia menjelaskan berbagai aspek yang relevan terkait rencana anggaran dan prioritas pembangunan di daerah ini.
Sementara itu, pimpinan DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengucapkan terimakasih kepada kepala daerah yang telah menyampaikan jawaban tersebut. Dia berharap jawaban yang disampaikan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut terkait Raperda APBD 2025.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD memberikan penjelasan mengenai surat Bupati Sukabumi Nomor: 100.3.2/4523/Hukum/2023 tertanggal 15 Oktober 2024 tentang permohonan penarikan Raperda dari Propemperda Tahun 2024.
Berdasarkan permohonan tersebut, Bapemperda DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan pembahasan terkait perubahan Propemperda, yang kemudian dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari itu.
Pada bagian lain Ketua Bapemperda Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan laporan terkait perubahan Propemperda Tahun 2024. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa ada empat Raperda yang dibatalkan atau ditarik dari Propemperda.
Di dalamnya kata dia memuat Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Raperda tentang BPR Syariah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka jumlah Raperda yang semula ada 11 menjadi 7. Keputusan ini kemudian disahkan dengan penetapan Keputusan DPRD Nomor 25 Tahun 2023 mengenai perubahan Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas perubahan Propemperda Tahun 2024, yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan penandatanganan ini, perubahan Propemperda telah sah dan resmi menjadi keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Usep Mulyana