ARAHBICARA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, membahas dua Raperda penting yaitu penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna Senin (14/10/24).
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menyampaikan bahwa penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Hal itu sejalan dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang mengakui keberagaman dan keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi,” kata dia.
Dia menambahkan, dengan adanya Raperda ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan hak-hak masyarakat adat, sekaligus sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa APBD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis. Penyusunan APBD ini mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel dan efisien.
Dia mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, pemerintah daerah telah berupaya untuk memastikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Yang menjadi prioritas utama dalam penyusunan APBD ini adalah merespons dinamika perekonomian daerah serta mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara optimal.
“Dengan adanya kedua Raperda ini, baik mengenai pengakuan masyarakat hukum adat maupun penyusunan APBD 2025, Bupati berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata bupati.
Redaktur: Usep Mulyana