ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Pengambilan Keputusan atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (24/10/24).
Dalam acara tersebut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan mengatakan, bahwa hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur jawa barat nomor : 903/Kep.585-BPKAD/2024 tanggal 14 oktober 2024 tentang evaluasi Raperda kabupaten sukabumi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Hal tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara banggar DPRD dengan tim TAPD, sehingga menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan arah kebijakan pokok dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi yang tertuang dalam kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2025.
“Dengan memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam rangka merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal,” tuturnya.
“Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan,” tutupnya.
Redaktur: Yandi Candra