ARAHBICARA.COM – PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menghadirkan produk TAPAK (Tabungan Pajak Kendaraan) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Program ini diklaim lebih efisien karena dana disiapkan khusus sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan tepat waktu.
Direktur umum dan kepatuhan BPR Sukabumi, Eka Jatnika, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya bank mendukung disiplin finansial masyarakat.
“Menabung khusus pajak membuat pembayaran lebih tenang dan tidak terbebani di akhir waktu,” katanya, Senin (3/8/2026).
Untuk membuka tabungan TAPAK, nasabah hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, STNK kendaraan yang didaftarkan, serta materai. Dengan persyaratan sederhana, masyarakat bisa lebih teratur dalam mengalokasikan dana pajak kendaraan.
Kantor pusat BPR Sukabumi berada di Jl. Surya Kencana No. 51, Kota Sukabumi. Bank ini merupakan peserta penjaminan LPS dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi bprsukabumi.co.id atau menghubungi nomor 0266-221967 dan 085718233845.
(Rsd).
