ARAHBICARA.COM – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, menghasilkan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan prakarsa usul inisiatif legislatif dan eksekutif.

Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah itu, 3 diantaranya merupakan prakarsa usul inisiatif DPRD.

Sedangkan 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

Raperda yang merupakan prakarsa usulan inisiatif DPRD meliputi Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
serta Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Raperda yang diusulkan pemerintah daerah adalah berupa  Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pengusulnya adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Setelah itu Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat dengan pengusul BPR Sukabumi. Lantas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Pengusul adalah Bappelitbangda.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pengusul Bagian Organisasi Setda.

Di posisi berikutnya, Raperda BPR Syariah. Pengusul Bagian Perekonomian Setda. Berikutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Pengusul BPKAD. lalu Raperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Pengusul BPKAD dan terakhir
Raperda APBD Tahun 2025. Pengusul BPKAD.