ARAHBICARA.COM – Satreskrim Polres Sukabumi membekuk
tiga orang pelaku pengoplosan tabung gas subsidi dan non subsidi. Ketiga pelaku RS (28) warga Kutajaya, Cicurug, EF (44) dan W (44) asal Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten.

Mereka ditangkap di sebuah gudang di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Rabu (20/12/2023) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, para pelaku mengoplos melon alias ukuran 3 kg dan tabung gas 12 kg

” Pelaku ini ini beraksi di gudang yang ada di Kecamatan Cicurug yakni dengan cara mengoplos gas elpiiji 3 kg disuntikan ke gas 12 kg, mereka menjadi agen gas subsidi dan non subsidi,” ungkap Maruly.

Maruly menjelaskan, para pelaku sudah beraksi sekitar 5 bulan, dalam satu hari mereka bisa mengoplos 20 tabung gas 12 kg.

“Mereka pelaku ini beraksi sudah lima bulan, jika dihitung dalam sehari bisa mengoplos 20 tabung gas 12 kg ini, bisa menghasilkan ratusan tabung oplosan,
mereka sudah memproduksi secara ilegal 3.000 tabung gas ukuran 12 kg, dimana omzet yang mereka dapatkan dari 1 tabung besar Rp 50.000 sampai 55.000,” katanya

“Jadi kalau dikalikan itu keuntungan yang mereka dapatkan selama 5 bulan yaitu sebesar kurang lebih Rp 150 juta selama 5 bulan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 yang berubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1E Jo pasal 56 ke 1E, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Editor// NAURA