ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi menyerahkan secara simbolis atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), di ruang pertemuan Bank BJB Kota Sukabumi, Jumat (3/5/2024).
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi.
Selain itu hadir dalam pertemuan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Camat se-Kota Sukabumi, para lurah, para undangan dan Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Kota Sukabumi.
Dijelaskan Kusmana, pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran daerah. Pajak bumi dan bangunan atau yang lebih kita kenal dengan PBB-P2 juga berperan besar sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana