ARAHBICARA.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji atau biasa disapa Kang Tutus menjelaskan, RPJPD adalah perencanaan jangka panjang yang merupakan panduan pelaksanaan pembangunan. Demikian disampaikan Tutus saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (18/1/2024).
“RPJPD menjadi dokumen perencanaan jangka panjang yang akan menjadi panduan bagi pelaksanaan pembangunan Kota Sukabumi selama dua dekade ke depan. Penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, praktisi, dunia usaha, media, komunitas, hingga masyarakat luas.
Dia menambahkan, konsep visi tersebut mengimplikasikan Kota Sukabumi sebagai tempat lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif dan unggul melalui pendidikan formal dan non-formal.
Dia menambahkan, rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi untuk periode tahun 2025-2045, mengusung Visi Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya dan Berkelanjutan.
“RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045, mengusung Visi Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan. Hal ini, sejalan dengan visi nasional dan visi Provinsi Jawa Barat,” kata Tutus.
Lebih lanjut dia menjelaskan, menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJPD telah berlangsung sejak bulan September tahun 2023. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk pembentukan tim penyusun, kick-off meeting.
Selain itu juga dibutuhkan bimbingan teknis, pengumpulan data capaian kinerja, penjaringan aspirasi masyarakat melalui media sosial, forum group discussion, dan forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD pada akhir Desember 2023.
Dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut Kusmana menyebutkan bahwa bonus demografi usia produktif pada tahun 2045 diperkirakan mencapai 66.95 persen.
“SDM kreatif diharapkan mampu menghasilkan inovasi dan kreativitas untuk mengatasi berbagai tantangan, menciptakan keunggulan di berbagai bidang, dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” terangnya.
Misi RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045 ujarnya, terfokus pada pengembangan SDM, percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, penyediaan infrastruktur merata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang modern dan inovatif.
Dalam kesempatan tersebut, Kusmana Hartadji juga mengungkapkan bahwa RPJPD Kota Sukabumi memiliki 19 arah kebijakan dan 14 sasaran pokok, sesuai dengan tanggal kelahiran Kota Sukabumi pada 1-4-1914. Rancangan Awal RPJPD lanjut dia telah dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bappeda Provinsi Jawa Barat.
Tahapan selanjutnya dalam penyusunan RPJPD akan melibatkan musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan pembahasan bersama DPRD Kota Sukabumi sebelum ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen RPJPD. Saya mengajak semua pihak untuk terus bersatu padu demi mewujudkan Kota Sukabumi yang lebih kreatif, unggul, berbudaya, dan berkelanjutan,” terangnya.
Redaktur // Usep Mulyana