ARAHBICARA.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri rapat paripurna yang mengagendakan dua hal penting yakni Program Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung Selasa, (12/11/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, ini turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, M Hasan Asari, perwakilan unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Pembahasan pertama yakni penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Kusmana Hartadji menyampaikan pentingnya pembentukan perda sebagai instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa melalui UU Nomor 12 Tahun 2011, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas otonomi dan pembantuan.

Peran DPRD dalam menyusun dan menetapkan Propemperda ini kata dia. sangat krusial, karena perda adalah regulasi yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi sosial yang berkembang. “Penyusunan perda dalam program legislasi ini merupakan langkah penting yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemda, dan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dia berharap, perda yang dihasilkan dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Kusmana.

Kusmana mengungkapkan bahwa ada delapan rancangan perda (raperda) yang dibacakan dalam Rapat Paripurna tersebut. Raperda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025 antara lain adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Selain itu juga turut dibahas pencegahan perumahan dan pemukiman kumuh, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta beberapa raperda lainnya yang terkait dengan penyertaan modal pada perusahaan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Kusmana juga menekankan bahwa APBD merupakan instrumen fiskal yang penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangan untuk membiayai program-program pembangunan serta layanan publik.

“Penyusunan APBD yang transparan, efisien, dan tepat sasaran akan mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik, terutama dalam meningkatkan produktivitas perekonomian daerah, investasi, dan infrastruktur,” terang dia.

Menurut Kusmana, penyusunan dokumen perencanaan mulai dari KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) hingga Raperda APBD 2025 merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sukabumi Tahun 2024-2026.

Redaktur: Usep Mulyana