ARAHBICARA.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Rapat Paripurna membahas rekomendasi percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender menjadi Perda definitif.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Muchendra, dalam Rapat Paripurna membahas Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2025 serta penetapan Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Kamis (8/8/2024).
“Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) mengenai percepatan penetapan Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah definitif,” ujarnya.
Rapat tersebut, dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, yang didampingi oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, unsur Forkompimda, dan SKPD Kota Sukabumi.
Masih kata Muchendra, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi lebih responsif terhadap isu gender.
Dia menambahkan, dibutuhkan instrumen pendukung seperti data terpilah gender di semua sektor pembangunan.
“Analisis gender yang komprehensif akan membantu dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang lebih responsif gender, serta memungkinkan pengukuran dampak pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat,” terang dia.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana